Kamis, 22 Januari 2026 WIB

Apresiasi Kejari Deliserdang, PH Sherly: Kita Buktikan di Persidangan, Siapa Sebenarnya Korban PKDRT?

Hendra - Kamis, 22 Januari 2026 09:00 WIB
Apresiasi Kejari Deliserdang, PH Sherly: Kita Buktikan di Persidangan, Siapa Sebenarnya Korban PKDRT?
Tim kuasa hukum

MATATELINGA,, Medan :Setelah sempat tertunda, Kamis (15/1/2026) lalu, berkas perkara, barang bukti, berikut tersangka Sherly, 37, dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di ruang Tahap II Kantor Jalan Sudirman, Lubukpakam, Rabu (21/1/2026).

Ibu rumah tangga (IRT) yang disangka melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Jonson David Sibarani SH MH.

Pantauan awak media, tim PH tampak sempat terlibat adu argumen, dapat tidaknya tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan di tahap penyidikan, Sherly tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Korupsi Aset PTPN I Rp263,4 Miliar, Eks Kakanwil BPN Sumut dkk Terancam 20 Tahun Penjara
Ibu Satu Anak Ngaku Dikeroyok Ipar dan Suami
Mahkamah Konstitusi RI Sidangkan Permohonan Uji Materil Undang-undang Peradilan Militer Yang Diajukan Pemohon
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gelar Sidang Perdana Terhadap Menteri Pendidikan 2019-2024
Presiden Perintahkan Panglima TNI  dan Kapolri Tindak Anggotanya Terlibat Beking Tambang Ilegal
"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru