Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Rapat Pansus Penertiban Aset Diskors Robi Barus Minta BKAD Lengkapi Data

Redaksi - Selasa, 20 Januari 2026 15:39 WIB
Rapat Pansus Penertiban Aset Diskors Robi Barus Minta BKAD Lengkapi Data
Robi Barus

"Kita jadwalkan Senin depan (26/1/2026), agar BKAD menyiapkan segala data yang dibutuhkan. Selanjutnya kita akan panggil OPD terkait," katanya, Senin (19/1/2026).

Robi menjelaskan, data yang diterima oleh pihaknya berupa Kartu Informasi Barang yang memaparkan gedung dan bangunan aset Kota Medan.

Baca Juga:

"Ini belum lengkap, ini harus jadi perhatian kita bersama, pencatatan ataupun inventarisir aset ini harus akuntabel dan transparan. Kita inginkan semua aset Kota Medan dilampirkan," tambahnya.

Robi menjelaskan, adanya aset tanah dan bangunan Pemko Medan yang disewakan ke pihak ketiga juga harus dilampirkan.

"Seperti aset tanah eks Taman Ria, Wisma Kartini, Grand City Hal, eks Gedung Parkir Perisai Plaza, Lapangan Gajah Mada Krakatau, Gedung Warenhuis, SDN, Eks HGB PIK Medan, Lapangan Sejati, dan Taman Cadika," jelasnya.

Menurut Robi, pemanfaatan dan optimalisasi aset melalui kerjasama pihak ketiga maupun penyertaan modal perumda harus tercatat dan dilaporkan.

Baca Juga:

" Ini berkaitan erat dengan upaya dan semangat peningkatan PAD," tambahnya.

Dikatakannya, data juga harus mencakup berbagai sarana pendukung operasional pemerintah, mulai dari kendaraan dinas hingga alat berat konstruksi harus tercatat pasti.

" Pencatatan aset yaitu dari perencanaan inventarisir hingga penghapusan, semuanya harus tercatat dengan baik," jelasnya.

Menurut Robi, aset sebagai instrumen strategis dalam menunjang penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru