Kamis, 09 Juli 2026 WIB

DPK SATMA AMPI STAIN Madina Soroti Maraknya Wifi Ilegal, Dugaan Penyalahgunaan Tiang PLN dan Pembiaran Aparat

Magrifatulloh - Selasa, 13 Januari 2026 08:15 WIB
DPK SATMA AMPI STAIN Madina Soroti Maraknya Wifi Ilegal, Dugaan Penyalahgunaan Tiang PLN dan Pembiaran Aparat
Ketua DPK SATMA AMPI STAIN Madina, Muhammad Ramly Lubis

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

1.Pasal 11 dan Pasal 47: Setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin.

Baca Juga:

2.Pasal 50: Penggunaan perangkat dan jaringan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

•Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikas

Mengatur kewajiban izin, standar teknis, dan keselamatan jaringan.

•Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penyelenggara internet wajib terdaftar dan berizin secara resmi.

Aturan internal dan ketentuan penggunaan aset PLN

Tiang listrik merupakan aset negara yang penggunaannya harus melalui izin resmi dan perjanjian kerja sama.

Peringatan kepada Kapolres Baru Madina

DPK SATMA AMPI STAIN Madina secara tegas mengingatkan Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak bersikap lamban dan membiarkan praktik ini terus berkembang

"Kami ingatkan Kapolres Madina yang baru: jangan lamban dan jangan biarkan wifi ilegal merajalela. Penegakan hukum harus tegas, menyentuh aktor utama, dan tidak berhenti pada pelaku kecil di lapangan," tegas Ramly.

DPK SATMA AMPI STAIN Madina mendesak Polres Madina, Kominfo, PLN, dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan:

Penertiban menyeluruh jaringan wifi ilegal

Audit pemasangan ODP di fasilitas negara

Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen terhadap penegakan hukum, DPK SATMA AMPI STAIN Madina menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan secara resmi melakukan pelaporan ke Polres Mandailing Natal terkait dugaan maraknya wifi ilegal, pemasangan ODP tanpa izin, serta penyalahgunaan fasilitas negara berupa tiang listrik PLN. Pelaporan tersebut akan disertai data hasil investigasi lapangan, dokumentasi pemasaran.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Apa Penyebab Wakil Sheriff Lindsey Halligan Dipecat ..?
Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik, Polseu0137 Sianu021bar Martoba Cek Kebakaran Rumah
Kian Diminati, Penumpang Bus Listrik Tembus 2.7 Juta Sepanjang 2025
Sat Reskrim Polres Simalungun, Tanggapi Laporan Masyarakat soal Tambang Ilegal di Sungai Bah Bolon
GM PLN UID Sumatera Utara Ajak Insan PLN Melayani dengan Sepenuh Hati dan Utamakan K3
Presiden Donald Trump Mengacaukan Universitas dan Distrik Sekolah
 
Komentar
 
Berita Terbaru