MATATELINGA, Madina:Aktivitas penyediaan layanan internet wifi ilegal diduga semakin merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jaringan ini beroperasi secara bebas, menjangkau rumah-rumah warga hingga tempat usaha, tanpa kejelasan izin maupun legalitas sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketua DPK SATMA AMPI STAIN Madina, Muhammad Ramly Lubis, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, praktik wifi ilegal ini jelas merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, serta berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
Baca Juga:
"Kami menemukan fakta di lapangan, sejumlah tiang listrik milik PLN ditempeli Optical Distribution Point (ODP) yang diduga digunakan sebagai penyalur jaringan wifi ilegal. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara," tegas Ramly.
Sebagai penegasan, Optical Distribution Point (ODP) adalah komponen dalam jaringan fiber optik yang berfungsi sebagai titik distribusi utama sebelum sinyal optik diteruskan ke pelanggan. Pemasangan dan pengoperasian ODP hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin resmi, serta wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan jaringan.
Namun, di lapangan, ODP tersebut diduga dipasang tanpa izin, menempel pada
tiang l
istrik PLN, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan.
Investigasi SATMA AMPI STAIN Madina juga mengarah ke beberapa wilayah, yakni Desa , Pasar Maga, Maga Dolok, dan Maga Lombang kecamatan lembah Sorik Merapi.Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi kongkalikong antara oknum penyedia wifi ilegal dengan oknum kepala desa serta lemahnya pengawasan dari PLN Kota Nopan.
"Bagaimana mungkin jaringan
ilegal bisa beroperasi lama, menggunakan ODP dan menempel di
tiang PLN, tanpa ada tindakan? Apakah ada pembiaran atau permainan di balik ini? Ini harus dibuka secara terang," ujar Ramly.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
DPK SATMA AMPI STAIN Madina menegaskan bahwa praktik wifi ilegal dan pemasangan ODP tanpa izin diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain: