Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Setempat

Yasmir - Minggu, 04 Januari 2026 11:30 WIB
Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Setempat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, menyampaikan ini melalui Kepala Seksi Intel, Rahmad Memed Sugama SH MH. dalam keterangan tertulisnya yang diterima media online Ng ttps://matatelinga.com, Sabtu (3/1/ 2026).

"Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan tanda tangan dan dokumen, mark-up jumlah peserta, pertanggungjawaban fiktif, serta pungutan yang tidak memiliki dasar aturan", papar Kajari dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:

Disebutkanya, penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang, peristiwa pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut dia, langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Labuhanbatu dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intel, Rahmad Memed Sugama SH MH, mengutip keterangan Kajari menyampaikan, Kejari Labuhanbatu menetapkan peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan pada Jum'at tanggal 2 Januari 2026.

Rahmad merincikan, tim telah memanggil 70 orang untuk dimintai keterangan, dan yang sudah hadir dimintai keterangan sejumlah 53 orang dan yang tidak hadir sejumlah 17 orang.

Baca Juga:

Ditambahkannya, dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukumnya dilakuakn dengan modus melakukan pemalsuan tandatangan, faktur/kuitansi, mark-up jumlah peserta dan pertanggung jawaban fiktif serta melakukan pengutipan yang tidak ada dalam aturan kepada peserta Pramuka.

"Penyidikan ini guna membuat terang perbuatan peristiwa pidana tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Langkah ini, terang Memed, merupakan bagian dari komitmen dan wujud nyata Kejari Labuhanbatu dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme. (yasmir)


Info grafis PPPK roses penyelidikan ke penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Labuhanbatu. (Istimewa).

Baca Juga:

 
Berita Terbaru