Rabu, 23 September 2026 WIB

Eksistensi UU Cipta Kerja Kembali Digugat Ke MK, Pasutri Ajukan Uji Materi Terkait Penghangusan Kuota Internet

Yasmir - Kamis, 01 Januari 2026 16:00 WIB
Eksistensi UU Cipta Kerja Kembali Digugat Ke MK, Pasutri Ajukan Uji Materi Terkait Penghangusan Kuota Internet
Gedung MKRI Jakarta. (istimewa)

Suami isteri penggugat tersebut, sehar-hari berprofesi sebagai pekerja sektor digital, masing-masing bernama Didi Supandi (driver transportasi daring - ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner online), mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, terkait praktik penghapusan kuota internet.

Keduanya, mengajukan gugatan diwakili kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menilai, aturan tersebut merugikan konsumen dan melanggar hak konstitusional. Karena kuota yang telah dibayar hangus saat masa aktif paket berakhir.

Baca Juga:

Dalam gugatannya itu, pemohon menyebut praktik kuota hangus, menimbulkan kerugian ekonomi, ketidakpastian kerja, serta pelanggaran hak milik atas aset digital.

Melalui kuasa hukumnya itu, srpasang suami isteri ini meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat, dengan mewajibkan akumulasi sisa kuota, perpanjangan masa berlaku selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota dalam bentuk pulsa atau refund.

Gugatan kedua pekerja digital ini, seperti tercsntum dalam SIPPI MKRI, telah teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Secara lebih detail, mereka menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru