Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini bermula dari pemesanan ganja yang dilakukan Rasudin, warga Kota Medan, kepada Dehya. Awalnya, Rasudin meminta 200 bungkus ganja, namun Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus. Pengiriman ganja seberat 128 kilogram itu kemudian dilakukan dari Aceh menuju Medan.
Dalam proses pengantaran, Dehya melibatkan Ansarolah, yang kemudian mengajak Samsudin. Mereka menggunakan sebuah mobil yang disiapkan oleh Dehya untuk membawa ganja tersebut ke Medan.
Baca Juga:
Setibanya di Medan, transaksi direncanakan berlangsung di kawasan Jalan Denai, tepatnya di sekitar parkiran Swalayan Maju Bersama, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Rasudin datang ke lokasi bersama Rinaldi untuk menerima barang haram tersebut.
Namun sebelum transaksi terjadi, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih dulu melakukan penyergapan. Kelima orang itu ditangkap pada Sabtu (15/2/2025), sementara dari dalam mobil ditemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang berupaya memasok narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Sumatera Utara. (Reza)