Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Lima Kurir Ganja 128 Kg Asal Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup, Selamat dari Vonis Mati

Redaksi - Selasa, 16 Desember 2025 20:15 WIB
Lima Kurir Ganja 128 Kg Asal Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup, Selamat dari Vonis Mati
Matatelinga
Lima kurir ganja asal Aceh yang terlibat pengiriman narkotika seberat 128 kilogram (kg) ke Kota Medan

MATATELINGA,Medan: Lima kurir ganja asal Aceh yang terlibat pengiriman narkotika seberat 128 kilogram (kg) ke Kota Medan akhirnya lolos dari hukuman mati.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tetap menjatuhkan vonis maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (16/12/2025), dengan majelis hakim dipimpin As'ad Rahim.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Septian G. A. Napitupulu, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa.

Baca Juga:

Kelima terdakwa masing-masing bernama Dehya A. Qaby alias Tibar, Rinaldi alias Naldi, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, Samsudin alias Sudin, serta Ansarolah alias Fauzan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar As'ad Rahim saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.

Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan para terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak masa depan generasi muda.

"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," tegas As'ad.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini bermula dari pemesanan ganja yang dilakukan Rasudin, warga Kota Medan, kepada Dehya. Awalnya, Rasudin meminta 200 bungkus ganja, namun Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus. Pengiriman ganja seberat 128 kilogram itu kemudian dilakukan dari Aceh menuju Medan.

Dalam proses pengantaran, Dehya melibatkan Ansarolah, yang kemudian mengajak Samsudin. Mereka menggunakan sebuah mobil yang disiapkan oleh Dehya untuk membawa ganja tersebut ke Medan.

Baca Juga:

Setibanya di Medan, transaksi direncanakan berlangsung di kawasan Jalan Denai, tepatnya di sekitar parkiran Swalayan Maju Bersama, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Rasudin datang ke lokasi bersama Rinaldi untuk menerima barang haram tersebut.

Namun sebelum transaksi terjadi, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih dulu melakukan penyergapan. Kelima orang itu ditangkap pada Sabtu (15/2/2025), sementara dari dalam mobil ditemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang berupaya memasok narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Sumatera Utara. (Reza)

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru