Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

Joshua - Selasa, 16 Desember 2025 15:53 WIB
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram
Pemusnahan BB ganja

MATATELINGA, Siantar :Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram didepan ruangan Satuan Reserse Narkoba, Selasa 16 Desember 2025 siang pukul 11.00 WIB.

Tampak hadir Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H. M.H, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H dan Yovita Morina Tarigan, S.H.

Baca Juga:

Kemudian juga disaksikan Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong dan 4 orang tersangka.

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga:
Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dari beberapa kasus yakni Laporan Polisi (LP) No. LP/A/148/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada hari Selasa 02 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di depan rumah Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dengan tersangka inisial S (51) warga Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan I (47) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti yang dimusnahkan 84,22 gram.

LP/A/149/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/polda Sumut pada Selasa 02 Desember 2025 sekira pukul 17.40 WIB dipinggir Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Tersangka RPMLS (37) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dimusnahkan 781,72 gram.

LP/A/151/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB dipinggir Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Tersangka MHN (44) warga Jalan Asahan KM. 4 Bona-Bona Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan barang bukti ganja yang dimusnahkan 1.040,91 gram.

Baca Juga:
"Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia," Ujar AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar," Pungkas Kapolres

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Kolaborasi, Komunikasi, dan Interaksi Kunci Keberhasilan Pembangunan
Serma Amrialdi Gelar Komsos, Tekankan Agar Warga Tidak Melakukan Penyelundupkan
Sigap, Polresta Deli Serdang Cek Lokasi Abrasi dan Longsor Benteng DAS Akibat Banjir
Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor
Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis
Bhayangkari Polres Simalungun Donor Darah Jelang Natal, Wujud Nyata Polri Melayani untuk Indonesia Maju
 
Komentar
 
Berita Terbaru