Senin, 21 September 2026 WIB

Tok...!!! Kurir Sabu 22 Kg di Depan Supermarket Irian Medan Lolos dari Hukuman Mati

Admin - Rabu, 10 Desember 2025 21:15 WIB
Tok...!!! Kurir Sabu 22 Kg di Depan Supermarket Irian Medan Lolos dari Hukuman Mati

Usai mendengar putusan, baik Hendrik maupun JPU Tommy Eko Pradityo menyatakan masih akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Kasus ini mencuat pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, empat personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait dugaan transaksi narkoba di depan Supermarket Irian.

Tim bergerak melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB mendapati Hendrik melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik mencurigakan.

Baca Juga:

Hendrik langsung diamankan. Saat diperiksa, petugas menemukan 22 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu.

Dalam interogasi, Hendrik mengaku barang tersebut hendak ia antarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto atas perintah seorang pria bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Upaya polisi untuk mencari Joko belum membuahkan hasil.

Hendrik dan barang bukti kemudian digelandang ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (Reza)

Editor
: Redaksi
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru