MATATELINGA, Labuhanbatu :Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu.
Ka
polres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin SH menjelaskan, perkara ini berkaitan peminjaman uang, yang dilakukan pada tahun 2015, di mana terlapor inisial GS dan HOS memberikan SKGR rumah sebagai jaminan.
"Pelapor menduga, dokumen tersebut palsu, sehingga melaporkannya ke Polres Labuhanbatu", ucap Arwin, Selasa (18/11) siang di kantornya.
Baca Juga: