Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

Putra - Jumat, 14 November 2025 18:59 WIB
Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak perlihatkan barang bukti sisik trenggiling, Jumat (14/11/2025)

Pertama, kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu.

"Pengungkapan ini bermula adanya informasi warga yang mengetahui adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan oleh tersangka, ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis Kecamatan Medan Denai yang akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal," ungkap Kapolrestabes.

Baca Juga:
Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

"Dalam pengakuannya, tersangka, ASM membeli Offset beruang madu tersebut dari tersangka, DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp 2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos berinisial, AS senilai Rp 7,5 juta," ungkap Kapolrestabes.

Sedangkan untuk pengungkapan sisik trenggiling, petugas yang mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka, OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling bersama barang bukti 13 Kg sisik trenggiling.

"Modusnya tersangka menawarkannya melalui medsos, dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp 2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah di buru (DPO)," ungkap Kapolrestabes Medan.

Baca Juga:
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Praktisi Hukum Chairul Abdi "Terdakwa Alfi Memiliki Peran Besar Dalam Perkara Sisik Trenggiling"
Alfi Jalani Persidangan Pertama Di PN Kisaran Dalam Perkara Sisik Trenggiling
Ngopi Bareng Polisi, Warga Samadua Curhat Soal Judi Online hingga Pupuk Subsidi
Sat.Narkoba Polres Asahan Temukan Sabu Tak Bertuan Dan Warga Madura Kurir Narkotik Dibekuk
Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan
Beruang Madu Lima Hari Terkena Jeratan, BKSDA Bertindak
 
Komentar
 
Berita Terbaru