MATATELINGA, Panyabungan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memperkuat sinergi penegakan hukum melalui kegiatan koordinasi teknis penanganan perkara yang berpotensi koneksitas atau splitzing.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kejari Madina, Rabu (12/11/2024) dan dihadiri langsung oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumut, Kolonel Kum Lukas Sambiono, SH, MH, beserta tim.
Aspidmil Kolonel Lukas Sambiono datang bersama jajaran, antara lain Elan Jaelani, SH,MH selaku Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Andalan Zalukhu, SH, MH, M.Kn selaku Kasi Penindakan; Dasmer Nehemia Saragih, SH, MH selaku Kasi Penuntutan; serta Edison MT Simanungkalit.
Baca Juga:
Dalam arahannya,
Aspidmil Lukas Sambiono menyampaikan pentingnya memahami secara mendalam tentang perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil (lingkungan peradilan umum) dan militer (lingkungan peradilan militer). Sistem ini diatur dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer, serta bertujuan untuk menangani kasus yang melibatkan kedua golongan subjek hukum tersebut secara terkoordinasi.
"Kehadiran bidang Pidana Militer diharapkan dapat menghilangkan dualisme kebijakan penuntutan yang berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama," ujar Kolonel Lukas Sambiono.
Aspidmil menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan, serta memerlukan koordinasi yang solid dan pemahaman yang menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penuntutan.