Selasa, 22 September 2026 WIB

Edar Sabu di Perkebunan Sawit, Anto Diciduk Reskrim Polsek Panai Hilir

Yasmir - Senin, 10 November 2025 17:42 WIB
Edar Sabu di Perkebunan Sawit, Anto Diciduk Reskrim Polsek Panai Hilir
Tsk Anto

MATATELINGA,Labuhanbatu :Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap satu orang pelaku bersama sejumlah barang bukti "barang haram" tersebut, dan perlengkapannya.

Pelaku yang diamankan, berinisial E alias Anto, 28, warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia ditangkap di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Minggu (9/11/2025),sekira pukul 17.00 WIB sore.

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,57 gram.

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan kosong, 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp105.000, yang diduga hasil penjualan paket sabu.

Baca Juga:
Kapolsek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Andi Fahri Hasibuan SH bersama tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria, sedang berada di area perkebunan sawit milik warga.

"Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya di saku celana pelaku", ucap kapolsek.

Baca Juga:
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun, upaya pengembangan dan pencarian terhadap J belum membuahkan hasil, karena pelaku tersebut tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Mapolsek Panai Hilir, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin SH, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat turut membantu pihak kepolisian memberikan informasi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat telah berani melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, yang merusak generasi muda. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegas Arwin. (yasmir)

Baca Juga:
Tersangka E alias Anto.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Babinsa Desa Kampung Hilir Peltu M. Hasanuddin Dampingi dan Amankan Pembagian BLT Desa Kampung Hilir
Polsek Siantar Martoba TKP Temuan Mayat di Gubuk Kosong
Polsek Siantar Utara Dampingi Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut Bantu Masyarakat
Berpuluh Tahun Mengabdi Jadi Penyuluh Agama dan Sempat Terima Honor 50 Ribu, Akhirnya..?
Pelantikan JMSI Sumut, Gelar Workshop dan Malam Anugerah JMSI Award 2024
Polsek Nasembilan-sepuluh Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Sukaramai
 
Komentar
 
Berita Terbaru