Jumat, 03 Juli 2026 WIB

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sibolga

Putra - Kamis, 06 November 2025 13:36 WIB
1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sibolga
Press confrence Pemusnahan rokok ilegal

MATATELINGA, Sibolga :Sibolga - Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
memastikan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan serentak di seluruh wilayah
Indonesia, dan salah satu wujudnya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan
Rokok Ilegal.

Sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi Barang Kena Cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 150 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang salah satu tujuan peruntukannya adalah pemusnahan.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sibolga terhadap BKC berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Urgensi Pencegahan Lewat Jaga Desa : Deteksi Dini Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa
Komdigi Luncurkan Platform Panduan Orang Tua, Hindari Anak Konten Negatif
Kabiro SDM Kemenag RI-Kakanwil Kemenagsu Serahkan Penugasan PPPK Redistribusi Tahun 2022-2023
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
Menag Menteri dengan Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
Dr Lily MBA : "Penerapan Larangan Merokok Patut Dicontoh"
 
Komentar
 
Berita Terbaru