PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Sebut Jaksa Susun Dakwaan Kabur
MATATELINGA, Medan Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitr
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan :Kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memasuki babak baru.
Kedua terdakwa itu adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU Eko Wahyu menyampaikan bahwa terdakwa Kirun dijatuhi tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:Sementara itu, sang anak, Rayhan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Akhirun Piliang selama tiga tahun penjara dan kepada Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selama dua tahun enam bulan penjara," ujar Eko di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Rabu (5/11/2025).
Namun, di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif, serta menyesali perbuatan mereka.
Baca Juga:Jaksa juga mempertimbangkan bahwa Rayhan masih muda dan memiliki tanggungan keluarga, sehingga layak mendapatkan pertimbangan khusus dari majelis hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kedua terdakwa disebut memberikan suap kepada Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Sumut agar dimenangkan dalam lelang dua proyek jalan strategis.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025 mendatang.
Majelis menegaskan bahwa pembelaan tersebut akan menjadi pertimbangan penting sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap dua terdakwa yang menjadi bagian dari pusaran kasus operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara itu.
Kasus ini menyoroti praktik jual beli proyek pemerintah daerah, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran besar. (Reza)
Baca Juga:
MATATELINGA, Medan Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitr
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2
Aceh
MATATELINGA, Medan Berdiri kokohnya prasasti Kota Tangguh di tanah Medan, bukan sekadar monumen batu biasa. Prasasti ini menjadi simbol hid
Lifestyle
MATATELINGA Madina Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Em
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Di saat embun pagi masih setia menggantung di ujung daun, dan matahari perlahan mulai menampakkan sinarnya, suasana di T
Lifestyle
MATATELINGA,Panyabungan Tantangan terbuka terhadap penegakan hukum atas kerusakan lingkungan kembali bergema di Sumatera Utara. Bukti visu
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Dalam urusan mempertahankan jabatan di Indonesia, uang dan beking biasanya berjalan seiring. Karena itu, jika ada peja
Nasional
MATATELINGA, T.Tinggi Hari Jadi Kota Tebing Tinggi ke109 tahun 2026 adalah momentum yang sangat penting, bukan hanya sebagai bentuk peray
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan penutupan sebagian ruas jalan di kota Medan karena adanya kar
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Krisis ekologi akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (M
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Kepedulian terhadap masyarakat terus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke80. Pada Rabu (1/7/202
Lifestyle
MATATELINGA,Langkat Suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur mewarnai acara Tasyukuran Hari Bhayangkara Ke80 yang digelar Polres Langkat
Berita Sumut