Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus,SH pada Senin petang (03/11/2025), yang menyatakan bahwa penangkapan berlangsung sore hari, setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba didaerah tersebut.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi guna di lakukan lidik.
Setibanya ditempat kejadian, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat itu Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan ditempat.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban. Setelah diperiksa, ternyata didalam bungkusan tersebut terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 90 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba," ungkap Iptu Jimmy Sitorus.
Dari pengakuannya, pelaku DP merupakan warga Desa Payalombang. Ia juga mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya
Baca Juga:
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ma
polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.