"Peran masing-masing tersangka khusus AWS dan ASM, kian jelas memperkuat sangkaan pasal berlapis. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kami punya komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memburu seluruh pelaku yang masih DPO," tegas Taufik.
Baca Juga:
"Kami juga imbau masyarakat, khusus di Desa Bungo Tanjung tidak terprovokasi oleh isu-isu tidak berdasar seperti begu ganjang, dan bagi pihak keluarga DPO agar kooperatif, karena menghalang-halangi proses hukum adalah tindakan pidana. Kami pastikan keadilan akan ditegakkan bagi korban maupun seluruh pelaku sesuai perbuatannya," ujarnya.
Laporan:Muafdan