Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
Pembunuhan

Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Akibat Pembunuhan Berencana

Admin - Rabu, 21 Januari 2015 19:48 WIB
Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Akibat Pembunuhan Berencana
google
Ilustrasi
PALEMBANG - Matatelinga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Rendi Oktariza (29) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, atas kasus pembunuhan terhadap majikan dan pembantu di Kalidoni, Palembang.

Jaksa menilai, perbuatan mantan polisi itu secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa. Kami menuntut terdakwa Rendi dengan hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup," ujar JPU Abdul Aziz SH, Rabu (21/1/2015).

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Rendi yang didampingi kuasa hukum Erwin SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim yang diketuai Togas SH menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan.

Diketahui, terdakwa Rendi Oktariza merupakan pelaku pembunuhan terhadap majikan dan pembantu yakni Maryam (60) dan Masnun (37). Pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan RW Monginsidi, RT 1, RW I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Sabtu 23 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB.

Korban Maryam ditemukan tewas dengan 30 luka tusukan Masnun dengan enam tusukan. Kemudian terdakwa Rendi mengambil perhiasan emas dan uang puluhan juta rupiah milik korban.

Usai melakukan pembunuhan, terdakwa Rendi sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polresta Palembang di Tangerang pada Rabu 10 September 2014.

Rendi nekat menghabisi nyawa Maryam yang masih keluarganya itu lantaran korban terus menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp 20 juta. Saat itu Rendi tepergok oleh Masnun. Masnun pun tewas di tangan mantan polisi tersebut.

Demikian dilansir dari merdeka.com, Rabu (21/1/2015)

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru