MATATELINGA - Medan : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun masih terus berjalan.
Baca Juga:
Dari hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun demikian, Polda menyebutkan bahwa penyetoran tersebut belum seluruhnya terselesaikan.
Baca Juga:Lebih lanjut, surat itu juga menyebut bahwa pihak OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut, khususnya dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.
LP NASDEM Sumut Minta Penjelasan Resmi
Menanggapi surat tersebut, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara, selaku pelapor awal kasus ini, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Kami menghargai langkah koordinasi lintas lembaga yang dilakukan Polda Sumut dan Kejaksaan. Namun kami juga perlu mengetahui apakah pelimpahan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara berarti perkara ini hanya diselesaikan secara administratif, atau masih terbuka kemungkinan tindak lanjut secara pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab," ujar Lamtar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:LP NASDEM menegaskan bahwa tujuan utama laporan yang disampaikan ke Polda Sumut adalah menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Kami mendorong agar semua pihak, baik pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, bekerja secara profesional dalam penyelamatan keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Sumut sebagai bentuk transparansi dalam penanganan laporan masyarakat.
Baca Juga:Dengan adanya langkah koordinasi antara Polda Sumut, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, diharapkan proses pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dapat berjalan tuntas dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.