Kamis, 30 Oktober 2025 WIB

Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!

Redaksi - Senin, 27 Oktober 2025 14:53 WIB
Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!
Pengacara Rahmadi

MATATELINGA -Tanjungbalai: Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Ronald menilai, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Kejari Medan Gelar Program “Jaksa Sahabat Guru” Perkuat Integritas Dunia Pendidikan
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Polisi dan Jaksa Diminta Usut Dugaan Mahal dan Lamanya Urus PBG di Medan
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Penggantinya Firman Halawa
 
Komentar
 
Berita Terbaru