Minggu, 26 Oktober 2025 WIB

Dugaan Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA 2022, Jaksa Penyidik Jemput Paksa Saksi WD Ke Bangka Belitung

James Pardede - Sabtu, 25 Oktober 2025 21:17 WIB
Dugaan Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA 2022, Jaksa Penyidik Jemput Paksa Saksi WD Ke Bangka Belitung
Matatelinga/Istimewa
Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sabtu (25/10/2025) melakukan upaya paksa terhadap Saksi WD terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan

MATATELINGA, Medan : Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sabtu (25/10/2025) melakukan upaya paksa terhadap Saksi WD terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II.

Upaya paksa terhadap Saksi WD, menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Komplek Perumahan Taman Tanjung Bunga Claster Mawar Pangkal Pinang.

"Saksi WD ditemukan berada di salah satu rumah pada komplek Perumahan Taman Tanjung Bunga Claster Mawar Pangkal Pinang dan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Kepualauan Bangka Belitung untuk diperiksa sebagai saksi," katanya.

Upaya paksa terhadap Saksi WD, lanjut Yaatulo dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Panggilan terhadap Saksi WD secara sah dan patut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 4 kali namun Saksi WD tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga:
"Terhadap Saksi WD selaku Direktur CV. CPM yang bertindak sebagai Penyedia kemudian dilakukan penetapan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP- 16/L.2.22/Fd.1/10/2025 tanggal 25 Oktober 2025," paparnya.

Setelah WD ditetapkan sebagai tersangka, kata Yaatulo yang juga ikut dalam penjemputan paksa tersebut dibawa menuju Kota Medan dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Setelah ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, tambah Kasi Intel terhadap perbuatan tersangka selaku Direktur CV. CPM adalah tidak memenuhi sebagaimana yang diatur di dalam kontrak melakukan perbuatan curang terhadap kualitas pekerjaan dan dari hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan tidak bermanfaat dan terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 827.509.016,91.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026
Kejati Sumut Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Negara
Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP
Tak Pernah Hadir Di Lokasi Proyek, Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Pengawas Atas Dugaan Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli
 
Komentar
 
Berita Terbaru