Sabtu, 25 Oktober 2025 WIB

Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat

James Pardede - Selasa, 21 Oktober 2025 20:10 WIB
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Matatelinga/Istimewa
Komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara kembali dibuktikan. Pada hari Selasa, (21/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, telah dilaksanakan penyerahan/penitipan uang kerugian negara sebesa

MATATELINGA, Gunungsitoli-Komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara kembali dibuktikan. Pada hari Selasa, (21/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, telah dilaksanakan penyerahan/penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 330.761.116 dari perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara serta pembangunan tembok penahan tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh tersangka "ETG", yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Penyerahan dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan.

Lebih lanjut Yaatulo Hulu menegaskan, bahwa dari hasil penyidikan, uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 330 juta lebih tersebut berasal dari dua perkara berbeda, yaitu:

1. Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp 202.216.939; dan

Baca Juga:
2. Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu sebesar Rp 128.544.177.

"Seluruh uang kerugian negara tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai dana sitaan tanpa bunga untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan penyidik dalam menerima pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi sebagai penjaga keadilan dan keuangan negara.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP
Tak Pernah Hadir Di Lokasi Proyek, Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Pengawas Atas Dugaan Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Penggantinya Firman Halawa
Satgassus P3TPK JAM Pidsus Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar
Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Pekerja yang Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang
 
Komentar
 
Berita Terbaru