MATATELINGA, Gunungsitoli-Komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara kembali dibuktikan. Pada hari Selasa, (21/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, telah dilaksanakan penyerahan/penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 330.761.116 dari perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara serta pembangunan tembok penahan tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh tersangka "ETG", yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Penyerahan dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan.
Lebih lanjut Yaatulo Hulu menegaskan, bahwa dari hasil penyidikan, uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 330 juta lebih tersebut berasal dari dua perkara berbeda, yaitu:
1. Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp 202.216.939; dan
Baca Juga:
2. Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu sebesar Rp 128.544.177.
"Seluruh uang kerugian negara tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai dana sitaan tanpa bunga untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan penyidik dalam menerima pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi sebagai penjaga keadilan dan keuangan negara.