Sabtu, 26 September 2026 WIB

Miris! Diduga Bangunan Liar Marak di Jalan Adi Sucipto

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2025 16:30 WIB
Miris! Diduga Bangunan Liar Marak di Jalan Adi Sucipto
Mtc/Ist
Bangunan dan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau disebut IMB/PBG

PBG merupakan izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan memastikan bangunan aman, legal, serta sesuai dengan peraturan tata ruang dan keselamatan.

Baca Juga:

"Udah lumayan lama berdiri bangunannya, bang. Nggak tau punya siapa,"kata seorang warga sambil menunjuk salahsatu bangunan. " Soal izinnya manalah awak tau ada apa nggak, bang,"ucap warga itu lagi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Babinsa Desa Kampung Melayu laksanakan Koordinasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Pemkab Deli Serdang dan Kades Percut Kompak Dorong Rehabilitasi TPI Bagan Percut Demi Kesejahteraan Nelayan
Pekerja Bangunan Kosan Jatuh dari Lantai IV
Hankook Tire Dukung Pembangunan Multisektor Termasuk Program MBG di Bekasi
Tidak Ada Korban Jiwa,Polres Pematangsiantar Cek TKP Kebakaran 3 Bangunan Semi Permanen
DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Tanpa PBG
 
Komentar
 
Berita Terbaru