Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Modus Tuduh Curi Kutex, Pria Tubang Cabuli ABG

Putra - Minggu, 12 Oktober 2025 17:52 WIB
Modus Tuduh Curi Kutex, Pria Tubang Cabuli ABG
Pelaku cabul diapit polisi.

matatelinga.com -Tanah Karo : Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(5/10) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kecamatan Berastagi. Korban diketahui seorang perempuan sebut saja Bunga(17), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban bahwa Bunga telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal.

Baca Juga:


"Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku menuduhnya mencuri saat korban sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Korban sudah membantah tuduhan itu, namun pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan pencabulan terhadapnya," jelas AKP Eriks, Minggu 12/10/2025) di Mapolres.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Tanah Karo. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Petugas telah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, hingga menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani setiap kasus pencabulan ataupun kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.

"Tidak ada toleransi terhadap pelaku pencabulan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Eriks.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ngobras Personel Koramil 07/Tambelan dengan Komduk Bahas Penanganan Aktivitas Negatif Anak di Bawah Umur
Penguatan Infrastruktur Air Bersih melalui Pembangunan Sumur Bor di Mindiptana
3 Pembunuh Waetawan Karo Divonis Bui Seumur Hidup, Aktor Intelektual Masih Bebas
Buah Sapa Warga Rico Waas di Medan Marelan, Kini Air Jernih Mengalir di Musala Ar Royyan
Ruang Karaoke Jadi Tempat Persetubuhan SA dan Pacar Dibawah Umur
Kebakaran Sumur Minyak di Semarang, Korban Bertambah
 
Komentar
 
Berita Terbaru