PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal di Bazaar UMKM Apeksi
MATATELINGA, Medan Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembang
Ekonomi
MATATELINGA, Anak-anak yang lahir di era digital sangat akrab dengan gawai yang terkoneksi dengan jaringan internet. Anak-anak sekarang juga sangat mudah mengakses informasi apa saja dari internet atau ruang digital. Keingintahuan anak sekarang tak perlu harus menunggu beberapa jam atau beberapa hari untuk bertanya kepada ahlinya, tinggal klik di laman pencarian, jawaban tentang keingintahuan anak tadi segera tersaji.
Oleh : James P. Pardede
Karena begitu mudahnya mengakses ruang digital, ada kekhawatiran semua pihak terhadap keamanan ruang digital tersebut apakah sudah ramah terhadap anak. Peran orang tua menjadi sangat sentral dalam mendampingi anak saat mengakses ruang digital yang ramah anak, sehat dan berkeadilan. Artinya, lini terdepan dalam pengawasan anak dalam mengakses ruang digital adalah orang tua.
Tak hanya orang tua, pemerintah juga hadir dalam melindungi anak dari 'dunia maya' yang tak punya sekat lagi. Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) komitmen bersama, yakni Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Baca Juga:Menkomdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan nota kesepaham ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar semua elemen selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu juga menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Meutya Hafid dalam sebuah kesempatan menjelaskan, salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.
"Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pada umumnya," tegas Meutya.
Ia juga menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.
Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Monitoring dan Pemantauan
Pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto juga disahuti Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumatera Utara. Untuk mendukung keterjangkauan layanan digital, Pemprov Sumut juga menjalankan program penyediaan internet gratis di ruang publik.
"Tahun 2026, akan dibangun instalasi di delapan kota, yakni Medan, Binjai, Tebingtinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Padangsidimpuan, Sibolga, dan Gunungsitoli. Program ini akan terus diperluas hingga 2030, agar seluruh 33 kabupaten/kota memiliki akses internet gratis," kata Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo Sumut T Ahmad Maulana.
Dari total 6.113 desa di Sumut, lanjutnya sebanyak 5.662 desa atau sekitar 92,67% sudah terjangkau sinyal 4G. Namun, masih ada 62 desa yang berada dalam kondisi blank spot (0% sinyal 4G) dan 59 desa dengan sinyal sangat lemah (kurang dari 30%).
"Kesenjangan inilah yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Dalam pelaksanaannya di lapangan, internet gratis yang diberikan kepada masyarakat sudah kita sosialisasikan sebelumnya. Dalam sosialisasi itu kita tidak lupa memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua agar mendampingi anaknya ketika mengakses internet yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan usianya," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Sumut, Rismawati Simanjuntak, menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan publik dan penyediaan fasilitas internet gratis juga harus diimbangi dengan keamanan siber yang kuat.
"Ruang siber adalah ruang pertahanan yang baru dan ini menjadi konsern dari Pemprov Sumut. Kami meluncurkan program penguatan program siber dengan membentuk tim tanggap insiden siber Sumut," kata Rismawati.
Lebih lanjut Rismawati menyampaikan bahwa saat ini Tim Tanggap Insiden Siber di Sumut sudah terbentuk 100%, tidak hanya di provinsi melainkan juga sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota.
"Tim ini melakukan pemantauan dan monitoring sistem aplikasi website yang ada di lingkup provinsi Sumut. Kalau ada insiden siber kita langsung lakukan mitigasi, kemudian melokalisir kejadian, melacak penyebabnya, lalu melakukan penanganan dan setelah itu pemulihan. Selanjutnya, kita juga akan mengambil langkah strategis apa yang dapat mencegah agar insiden tersebut tidak terulang kembali," papar Rismawati.
Ruang digital yang ramah anak, sehat dan berkeadilan juga tak luput dari kegiatan monitoring dan evaluasi tim. Baru-baru ini, Diskominfo Sumut menggelar rapat koordinasi dengan Kepolisian, Badan Sandi Nasional serta stakeholder lainnya dalam mengantisipasi konten-konten negatif agar jangan sampai merasuki anak-anak.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman
Upaya-upaya preventif juga dilakukan berbagai instansi dalam mengantisipasi dampak negatif dari penggunaan internet yang salah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang intelijen, secara berkesinambungan menggelar penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dengan topik yang berbeda-beda.
"Salah satu topik yang kita usung adalah tentang etika dalam bermedia sosial dan mensosialisasikan payung hukumnya, yaitu UU ITE. Perilaku bully dan penyebaran informasi hoaks seringkali merasuki anak-anak remaja sekarang," kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, Jumat (10/10/2025).
Selain memberikan beberapa contoh perkara yang berkaitan dengan media sosial, lanjut Husairi, kegiatan penyuluhan hukum juga menjadi sarana mengenalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024, serta peraturan turunan lainnya seperti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU ini mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, mencakup hak dan kewajiban pengguna, perlindungan data pribadi, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan teknologi informasi seperti ujaran kebencian dan peretasan.
"Sanksi hukumnya sudah jelas. Harapan kita, dengan adanya penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah bisa memberikan pemahaman kepada generasi muda bahwa dalam bermedia sosial atau memanfaatkan ruang digital juga dibutuhkan etika dan kehati-hatian. Kenali hukum, jauhi hukuman menjadi misi yang diusung dalam setiap pelaksanaan penyuluhan hukum dalam rangka mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak usia sekolah tentang literasi digital dan keamanan anak di internet," tandasnya.
Kolaborasi lintas sektor dalam membangun ruang digital ramah anak, sehat dan berkeadilan sangat ditentukan peran orang tua yang sehari-hari memiliki waktu yang lebih banyak dalam proses tumbuh kembangnya.
Menurut Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan, untuk membangun ruang digital yang sehat harus dimulai dari lingkungan keluarga supaya anak-anaknya tak terjerumus dalam internet negatif. Karena, melihat fenomena yang ada saat ini banyak orang tua yang merasa sudah memberikan 'rasa aman' terhadap anak ketika mereka diberi kebebasan mengakses internet dan dibekali gawai lengkap dengan paket internetnya.
"Padahal, tanpa adanya pengawasan dan keterbukaan dari orang tua yang memberikan edukasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh menjadi sangat penting dalam memagari mereka agar tidak mudah terjerumus dengan godaan konten-konten negatif yang berdampak buruk terhadap masa depannya," kata Wong Chun Sen.
Yang pasti, tambahnya kolaborasi lintas sektor akan mudah diwujudkan ketika peran orang tua yang sangat sentral tidak terlupakan dan menjadi salah satu penentu terciptanya ruang digital yang sehat dan ramah anak. Monitoring dan pemantauan dari Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap 'menu layanan' internet yang ditawarkan di ruang digital harus dimaksimalkan agar anak-anak saat 'menyantap sajian' yang telah tersedia benar-benar sesuai dengan kebutuhannya.
MATATELINGA, Medan Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembang
Ekonomi
MATATELINGA,Medan Panitia Family Gathering (FG) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut gelar rapat guna mematangkan persiapan acara yang
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kota Medan sukses memukau para istri Wali Kota dari seluruh penjuru nusantara dalam acara Ladies Program yang menjadi ra
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan dalam peny
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar Pelatihan Safety Awareness bagi insan Pelindo Group pada Selasa (3
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna istimewa memperingati Hari Jadi Kota Medan ke436 di Gedung DPRD Kota Medan, S
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Setelah sempat buron selama enam bulan, seorang mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan beri
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Puncak dalam merayakan ulang tahun Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), menggelar
Lifestyle
MATATELINGA, Palas Pelantikan dan Silaturrahmi Ika PMII Padang Lawas sePadang Lawas yang digelar, Rabu (01/072026) di Hotel Al Marwah Pa
Lifestyle
MATATELINGA, Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yan
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Polda Sumatera Utara menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada
Berita Sumut
MATATELINGA Evelina Romauli Silaen akhirnya melaporkan TS warga desa Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba ke Polsek Silaen. Evelina Romau
Berita Sumut