Terkait dampak bencana, menurut Tuahta, Gubernur Sumut juga terus mendorong seluruh kabupaten/kota untuk segera menyusun Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen ini penting untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mengembangkan strategi rehabilitasi yang efektif, mengurangi risiko, dan meningkatkan ketahanan ekonomi.
"Gubernur Sumut mendorong seluruh kabupaten/kota untuk dapat menggunakan dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari BNPB RI atau Kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan perbaikan seluruh fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sarana-prasarana yang rusak akibat bencana," katanya.
Baca Juga:
Tuahta juga merinci sejumlah kabupaten/kota yang telah menerima dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bersumber dari BNPB RI untuk pelaksanaan pekerjaan tahun 2025, dengan total dana mencapai lebih kurang Rp88 miliar untuk empat kabupaten.
Daerah penerima dana hibah tersebut adalah Kabupaten Serdangbedagai untuk rehabilitasi dinding penahan tanah, box culvert, jembatan gantung, serta rehabilitasi dan rekonstruksi tanggul sungai dan DAM. Kabupaten Padanglawas untuk rekonstruksi jalan, jembatan, Daerah Irigasi, saluran air bersih (SAB), ruang kelas sekolah, hingga rekonstruksi rumah guru sekolah dan rehabilitasi MCK sekolah.