" Benar ! Yang menandatangani SK nya adalah Bupati HH selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Alasan, karena Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul masih membutuhkan tenaga ASN sesuai Anjab dan ABK yg ditetapkan," tegasnya via WhatsApp.
Dia menegaskan, perpindahan Fricilia ke Kelurahan tidak harus berkordinasi dengan Wakil Bupati. Dikarenakan, setiap dalam perpindahan ASN sebuah kewenangan Bupati sebagi Pejabat Pembina Kepegawaian.
" Perpindahan Fricilia ke kelurahan tidak harus kordinasi dgn Ibu Wakil Bupati, krn perpindahan ASN adalah wewenang PPK/Bupati," tegasnya saat disinggung apakah pihak BKPSDM ada berkordinasi dengan Wabup soal perpindahan Fricilia.
Baca Juga:
" Terkait Penugasan ASN menjadi Adc Bupati/Wakil Bupati/Sekda adalah wewenang PPK/Bupati. Adc adalah tugas tambahan ASN, boleh siapa saja menjadi ADC, terkait itu kami harap Ibu Wakil Bupati dapat berkoordinasi dgn Bapak Bupati," tambanya.
Disinggung, apakah benar Wabup, pernah menghubungi bapak ?? Yg menurut keterangan Wabup mau menanyakan perpindahan Fricilia, Benyamin membantah.
" Mohon maaf, seingat saya tidak pernah, dan panggilan masuk beliau tidak pernah masuk ke hp saya.
Demikian jawaban kami, terimakasih," pungkasnya.
Lagi, ditanya soal apakah ada dugaan unsur antara Bupati dan Wakil Bupati yang lagi tidak "enakkan", Benyamin kembali menegaskan, tidak ada hubungan kesitu.