Senin, 10 November 2025 WIB

2 Kurir 15 Kg Sabu Tujuan Madina Ditangkap, Diupah Rp 67,5 Juta

Putra - Jumat, 03 Oktober 2025 18:55 WIB
2 Kurir 15 Kg Sabu Tujuan Madina Ditangkap, Diupah Rp 67,5 Juta
Dua tersangka kurir 15 kg sabu diamankan bersama barang bukti

MATATELINGA, Medan : Polda Sumut menangkap warga Asahan dan Tanjungbalai karena menjadi kurirsabu seberat 15 kg di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Keduanya adalah, Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai.

Mereka ditangkap saat mengendarai mobil berwarna hitam. Keduanya mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial IFH.

Baca Juga:

Kedua tersangka mengaku disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang inisial PC di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan janji upah Rp67,5 juta setelah sampai tujuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua tersangka.

"Awalnya tim mendapat informasi masyarakat, ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal, lali dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap," kata Kombes Pol Jean Calvijn, Jumat (3/10/2025).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wesly Silalahi Hadiri Rakor SPI 2024, Penguatan SPI 2025 Pemda Sumut di Medan
Tiga Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
Nyamar Gunakan Betor Sarang Narkoba Perkebunan Sawit di Pancurbatu Digerebek
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur
 
Komentar
 
Berita Terbaru