Kamis, 02 Oktober 2025 WIB

Tersangka FZ, Mantan Kadis Pariwisata dan Budaya Nias Utara Serahkan Kerugian Negara Rp90 Juta ke Jaksa Penyidik

James Pardede - Senin, 29 September 2025 16:57 WIB
Tersangka FZ, Mantan Kadis Pariwisata dan Budaya Nias Utara Serahkan Kerugian Negara Rp90 Juta ke Jaksa Penyidik
Matatelinga/Istimewa
Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025) menerima penitipan/penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp. 90.000.000.- dari Tersangka FZ selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 202

MATATELINGA, Gunungsitoli-Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025) menerima penitipan/penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp. 90.000.000.- dari Tersangka FZ selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, jaksa penyidik pada Kejari Gunungsitoli menerima uang pengembalian kerugian negara dari penyimpangan yang dilakukan Tersangka FZ antara lain melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia (CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana);

"Penyerahan/penitipan uang Kerugian Negara ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan Kerugian Negara perkara dimaksud. Uang yang diterima dari Tersangka FZ disetorkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri," paparnya.

Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana tetapi wajib memulihkan Kerugian Negara dan pendekatan asset tracing.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan KDRT di Jalan Pattimura Ujung
Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Tahun 2018–2021
Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penitipan Uang Rp 217 Juta Dari Tersangka ETG Terkait Dugaan Korupsi di Nias Barat
Kejari Belawan Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA N 19 Medan
Giliran Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi  Grand Design dan DED Kawasan Wisata TA 2022
 
Komentar
 
Berita Terbaru