Kamis, 30 Juli 2026 WIB

DPRD Setujui Ranperda P-APBD TA 2025 Pemko Pematangsiantar Menjadi Perda

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 11:30 WIB
DPRD Setujui Ranperda P-APBD TA 2025 Pemko Pematangsiantar Menjadi Perda
Paripurna DPRD Siantar.

MATATELINGA,Pematangsiantar : Wesly Silalahi Rapat Paripurna terkait Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar atas Persetujuan DPRD terhadap Penetapan Ranperda tentang P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025.

Rapat sekaligus Pidato Penutupan Rapat Paripurna XI Tahun Dinas 2024 DPRD Kota Pematangsiantar digelar di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, dipimpin Ketua DPRD, Timbul M Lingga SH didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Rabu sore (24/09/2025).

Rapat Paripurna diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Ranperda Kota Pematangsiantar tentang P-APBD TA 2025.

Baca Juga:

Wali Kota Wesly mengucapkan terima kasih atas seluruh pandangan, harapan, dan masukan yang disampaikan DPRD terhadap Ranperda P-APBD TA 2025 selama pembahasan berlangsung.

"Akan kami jadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini," sebut Wesly.

Wesly juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan agenda rapat pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dengan baik dan tepat waktu.

Dijelaskan Wesly, usai seluruh tahapan Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dilalui dan berjalan dengan baik, sehingga memperoleh persetujuan DPRD, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat evaluasi, agar P-APBD TA 2025 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Secara umum, perkenankanlah kami menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemko Pematangsiantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Wesly, Rancangan P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025 telah disesuaikan dengan pedoman peraturan perundang-undangan. Dimana, semula Pendapatan Daerah senilai Rp1.085.867.708.973,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar rupiah) bertambah Rp38.813.216.724,20 (Tiga puluh delapan miliar rupiah) sehingga menjadi Rp1.124.680.925.697,20 (satu triliun seratus dua puluh empat miliar rupiah).

Lalu belanja Daerah yang semula Rp1.137.867.708.973,00 (satu triliun seratus tiga puluh tujuh miliar rupiah), bertambah Rp 72.650.210.093,47 (tujuh puluh dua miliar rupiah), sehingga menjadi Rp1.210.517.919.066,47 (satu triliun dua ratus sepuluh miliar rupiah). Dengan demikian mengalami defisit Rp85.836.993.369,27 (delapan puluh lima miliar rupiah).

Pembiayaan Daerah, dengan perincian:

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Semula Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) bertambah Rp33.836.993.369,27 (tiga puluh tiga miliar rupiah) sehingga menjadi Rp108.836.993.369,27 (seratus delapan miliar rupiah).

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah:

Semula Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah) dan tidak mengalami perubahan, maka pembiayaan netto Rp85.836.993.369,27 (delapan puluh lima miliar rupiah). Dengan demikian P-APBD TA 2025 mengalami defisit Rp85.836.993.369,27 (Delapan puluh lima milIar rupiah), yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp85.836.993.369,27 (delapan puluh lima miliar rupiah). Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 (nihil).

"Demikian pendapat akhir dan pidato penutupan ini kami sampaikan pada Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2025. Semoga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama, benar-benar bermanfaat untuk kemajuan Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," terang Wesly.

Baca Juga:

Hadir pada rapat paripurna, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para anggota DPRD Pematangsiantar, para staf ahli dan asisten, sejumlah pimpinan OPD, serta camat. (sip)

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
A Residence Diminta Ikuti Peraturan Pemko Medan
DPRD Setujui Perubahan Peruntukan 5 Lokasi Tanah di Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru