Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

DPRD Setujui Ranperda P-APBD TA 2025 Pemko Pematangsiantar Menjadi Perda

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 11:30 WIB
DPRD Setujui Ranperda P-APBD TA 2025 Pemko Pematangsiantar Menjadi Perda
Paripurna DPRD Siantar.

Dijelaskan Wesly, usai seluruh tahapan Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dilalui dan berjalan dengan baik, sehingga memperoleh persetujuan DPRD, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat evaluasi, agar P-APBD TA 2025 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Secara umum, perkenankanlah kami menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemko Pematangsiantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Wesly, Rancangan P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025 telah disesuaikan dengan pedoman peraturan perundang-undangan. Dimana, semula Pendapatan Daerah senilai Rp1.085.867.708.973,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar rupiah) bertambah Rp38.813.216.724,20 (Tiga puluh delapan miliar rupiah) sehingga menjadi Rp1.124.680.925.697,20 (satu triliun seratus dua puluh empat miliar rupiah).

Lalu belanja Daerah yang semula Rp1.137.867.708.973,00 (satu triliun seratus tiga puluh tujuh miliar rupiah), bertambah Rp 72.650.210.093,47 (tujuh puluh dua miliar rupiah), sehingga menjadi Rp1.210.517.919.066,47 (satu triliun dua ratus sepuluh miliar rupiah). Dengan demikian mengalami defisit Rp85.836.993.369,27 (delapan puluh lima miliar rupiah).

Pembiayaan Daerah, dengan perincian:

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Semula Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) bertambah Rp33.836.993.369,27 (tiga puluh tiga miliar rupiah) sehingga menjadi Rp108.836.993.369,27 (seratus delapan miliar rupiah).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
A Residence Diminta Ikuti Peraturan Pemko Medan
DPRD Setujui Perubahan Peruntukan 5 Lokasi Tanah di Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru