Baca Juga:
"Pelaku sangat nekat, hanya tiga jam setelah meminjam motor, dia sudah menggadaikannya. Ini menunjukkan niat jahat yang sudah direncanakan," tegas AKP Ibrahim.
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja profesional tim Reskrim yang segera bergerak berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 13 September 2025. Tim melakukan olah TKP secara menyeluruh dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kunci.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berkat keterangan dari dua saksi, yaitu Adi Siwanto dan Sudarto, yang menyaksikan kejadian di lokasi," ucap Kapolsek Perdagangan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Sutedi tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya ketika diinterogasi. Pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengaku melakukan penggelapan semata-mata karena motif ekonomi.
"Tersangka sangat kooperatif dan mengaku secara jujur atas perbuatannya. Dia mengatakan membutuhkan uang sehingga nekat melakukan tindakan tersebut," ungkap AKP Ibrahim.
Keberhasilan terbesar dari operasi ini adalah berhasilnya tim mengamankan kembali sepeda motor yang telah digadaikan tersangka. Barang bukti berupa Honda Supra X 125 dengan nomor rangka MH1JB91189K704176 dan nomor mesin JB91E1701410 atas nama Sugandi kini telah diamankan di Polsek Perdagangan.
"Ini adalah pencapaian luar biasa. Tidak hanya pelaku tertangkap, barang bukti juga berhasil kami selamatkan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai," ujar AKP Ibrahim dengan penuh kepuasan.