Minggu, 11 Oktober 2026 WIB

Pemprov Ingatkan Warga Sumut Waspadai Tren Modus TPPO

James Pardede - Rabu, 24 September 2025 20:20 WIB
Pemprov Ingatkan Warga Sumut Waspadai Tren Modus TPPO
Matatelinga/Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut dan Dinas Ketenegakerjaan Sumut melakukan Konferensi Pers terkait pencegahan Pekerja Migran Ilegal dan korban Tindak Pi

MATATELINGA, Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar mewaspadai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini sedang tren. Salah satunya adalah dengan menjanjikan kerja di negara maju seperti Malaysia, Jepang, dan Hongkong.

Hal itu terungkap saat pada temu pers dengan Tema Perkuat Kolaborasi, Cegah Pekerja Migran Illegal dan Korban TPPO di Sumut, bersama Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (24/9/2025).

"TPPO terjadi biasanya diawali janji kerja tidak di Kamboja, melainkan kerja di negara lainnya seperti Malaysia, Jepang, Hongkong. Mereka diiming-imingi dengan gaji tinggi. Namun setelah itu, ujung-ujungnya ke Kamboja," ujar Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti.

Saat ini Indonesia sedang darurat TPPO, khususnya ke Kamboja. Dia menyebutkan ada sekitar 166.795 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja, dengan berbagai macam pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 52% berasal dari Sumut, baik pekerja legal dan ilegal.

Baca Juga:
Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia membantu memulangkan PMI ilegal dari Kamboja sebanyak 645 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 PMI ilegal berasal dari Provinsi Sumut, yang turut dipulangkan.

Namun dari 141 PMI ilegal tersebut, sebanyak 32 PMI ilegal tidak bisa dipulangkan lantaran tidak mempunyai biaya. Sehingga Pemprov Sumut membantu memulangkan para PMI ilegal tersebut dengan menggunakan APBD.

Ia menyebutkan, terdapat 13 kabupaten/kota sebagai daerah sumber TPPO di Provinsi Sumut, di antaranya dari Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang, Langkat, dan Asahan.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir, 7 Wanita, 1 Pria Diamankan
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia
Perluas Lapangan Kerja, Sekdaprov Sumut Dorong Perkuatan SMK
PT Mabar Feed Indonesia Tak Daftarkan Karyawan Peserta BPJS
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Calon PMI Ilegal
Sehari Imigrasi Batam bersama KSP Keliling, Mulai dari Tanam Jagung Hingga Pemaparan TPPO
 
Komentar
 
Berita Terbaru