Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Pengadilan Tinggi Vonis Eks Kadis Lindup Humbahas Jadi 3 Tahun Penjara Atas Banding Jaksa

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 08:00 WIB
Pengadilan Tinggi Vonis Eks Kadis Lindup Humbahas Jadi 3 Tahun Penjara Atas Banding Jaksa
Sidang vonis eks Kadis Lindup.Humbahas di Pengadilan Tinggi.

Putusan banding nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, dan nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan ini, lanjut dia, dibacakan pada 26 Agustus 2025 dipimpin Hakim Ketua Gerchat Pasaribu didampingi Longser Sormin, dan Yusra masing-masing Hakim anggota.

Hakim Tinggi juga menetapkan Halomoan tetap ditahan dan terbukti melanggar Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

" Salinan putusan sampai sekarang belum kita terima, cuma kita masih mengutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Terhadap putusan ini, kita masih menunggu dan apabila terdakwa mengajukan kasasi, kita juga mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
TNI Berhasil Tangani Operasi Tumor Rahang Warga Ngada NTT di RSAL Marinir Cilandak
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia
GPM Pemko Medan, Cara Jitu Rico Waas Atasi Permasalahan Pasokan Beras
Joko Supratikto: Berharap Pemahaman Masyarakat di Perbatasan Tentang Rupiah
Teman Kerja Gelapan Sepeda Motor di Sei Tampang, Gol Masuk Penjara Di Polsek Bilah Hilir
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Diplomasi Pertahanan melalui Komunikasi Strategis
 
Komentar
 
Berita Terbaru