Kamis, 17 September 2026 WIB

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir, 7 Wanita, 1 Pria Diamankan

Putra - Minggu, 21 September 2025 14:19 WIB
Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir, 7 Wanita, 1 Pria Diamankan
Mtc/Ist
Mapolda Sumut

MATATELINGA, Medan : Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.

Baca Juga:

"Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," aku Kompol M Ikang Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).

Diungkapkannya, dari 8 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita.

"Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," terang Kompol M Ikang Putra.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Maling Becak Penjual Roti Ditangkap
Lonjakan Harga Jual Rp32.000 Dari Semula Rp2.090.000 Menjadi Rp2.122.000 per gram
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia
Harga Tiga Produk Logam Mulia, Buatan UBS, Galeri24, dan Antam
‎Harga jual emas Antam naik menjadi Rp2.194.000
Ayah Keji Bunuh Bayi Kandung
 
Komentar
 
Berita Terbaru