Pada pagi harinya korban langsung membuat laporan polisi , dan setelah dilakukan lidik selama tiga hari tepatnya pada Jum'at 05 September 2025, akhirnya unit Reskrim Polsek Bandar Pulau temukan keberadaan kendaraan milik korban tersebut setelah pelaku membuat postingan di laman marketplace Facebook, tanpa membuang waktu unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung memburunya dan tersangka dapat diringkus didusun V desa Perkebunan Aek Nagaga Rahuning Asahan, berikut dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam BK 3254 VBN, dan tersangka Ramanto langsung digelandang ke Mako Polsek Bandar Pulau, dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, pungkasnya.
Baca Juga: