Senin, 27 Juli 2026 WIB

Empat Calo Prona BPN Dibekuk Polisi

Admin - Senin, 26 Desember 2016 19:04 WIB
Empat Calo Prona BPN Dibekuk Polisi
Ben/Mtc
Kapolres Asaahan AKBP.Tatan Dirsan Atmaja,SIK yang didampingi Waka Polres Asahan Kompol Triyadi,SIK dan Kasat Reskrim AKP.Bayu Putra Samara,SIK serta Kanit Tipikor Iptu Rianto di Mapolres Asahan, Senin (26/12/2016) saat memaparkan hasil OTT terhadap empat
Matatelinga.com - Sat Reskrim Polres Asahan yang dibacku-up tim saber pungli Poldasu membekuk empat orang calo Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Tiga dari empat tersangka diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Asaahan AKBP.Tatan Dirsan Atmaja,SIK yang didampingi Waka Polres Asahan Kompol Triyadi,SIK dan Kasat Reskrim AKP.Bayu Putra Samara,SIK serta Kanit Tipikor Iptu Rianto di Mapolres Asahan, Senin (26/12/2016) mengatakan, pada hari Jumat (23/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu rumah warga di Desa Gajah Sakti dan menangkap JS alias Jun alias Pak Tua (54)  yang ditenggarai sebagai calon Prona yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari Jun, polisi langsung melakukan pengembangan perkara serta dapat  mengamankan tiga orang PNS yang pernah menjabat sebagai pejabat Kepala Desa di Desa Buntu Maraja, Desa Gunung Berkat serta Desa Gajah Sakti, masing-masing IS,50, MS,45, dan MH,32.



"Dari data sementara yan dapat dikumpulkan serta pengakuan tersangka selama ini para tersangka sudah dapat mengelabuhi korbannya sebanyak 70 orang dari tiga desa tersebut, para Cclo PRONA ini mematok harga pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA sebesar Rp.2,5 juta hingga Rp.3 juta per sertifikat, sementara Negara telah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PRONA tersebut secara gratis, namun oleh para tersangka ini kemudahan serta prioritas yang diberikan negara untuk warganya telah dimanipulasi oleh para tersangka ini," kata Kapolres.

Dari tangan para calo pengurusan program ini, dapat diamankan barang bukti berupa beberapa dokumen pendukung untuk pengururusan Prona di BPN, serta barang bukti berupa uang Rp. 2 juta, yang berasal dari korban Andri Avandi Manurung. IS, yang saat itu menjabat Kades Gajah Sakti mendapat bagian dari tersangka JS uang sebesar Rp.7 juta, dari tersangka MS yang saat itu menjabat Kepala Desa Gunung Berkat juga mendapat bagian uang sejumlah Rp.1.500.000,- dan tersangka MH, juga mendapatkan bagian sebesar Rp.9. juta. "Perbuatan tersangka ini dapat dikenakan sanKsi hukum dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, terhadap para tersangka dimaksud saat ini sudah dilakukan penahanan badan di Mapolres Asahan berikut barang bukti juga sudah kami amankan, kedepan kami akan kembangkan hingga ketingkat Camat maupun BPN nya," tukasnya (ben).

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru