Menyikapi hal tersebut, mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan untuk segera melakukan pemanggilan dan penindakan tegas. Kantor desa adalah pusat pelayanan publik, dan jika dibiarkan sering tutup, maka hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jelas dirugikan.
Ironisnya, hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat yang selalu digaungkan Bupati Mandailing Natal yang rela menunda masa pensiunnya demi mengabdi dan melayani masyarakat. Jika kondisi kantor desa yang tutup ini terus dibiarkan, tentu akan mencoreng nama baik pemerintah daerah, khususnya Bupati Mandailing Natal yang tengah berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
(Magrifatulloh)
Baca Juga: