Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Kantor Desa Pintu Padang Jae Sering Tutup, Pelayanan Publik Terabaikan

Magrifatulloh - Kamis, 04 September 2025 15:03 WIB
Kantor Desa Pintu Padang Jae Sering Tutup, Pelayanan Publik Terabaikan
Kantor desa tutup

MATATELINGA, Madina : Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru sering ditemukan tutup. Fakta ini terungkap setelah tim media melakukan pengecekan langsung ke Kantor DesaPintu Padang Jae. Pada saat kunjungan, tidak ada satu pun aparatur desa yang berada di kantor.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pintu Padang Jae beralasan bahwa pada hari tersebut perangkat desa sedang mempersiapkan acara reses DPRD dengan mengangkat panggung dan tratak. Pernyataan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa kepala desa membiarkan perangkat desanya meninggalkan tugas utama untuk melayani masyarakat di kantor desa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah secara teknis menyiapkan panggung, tratak, dan perlengkapan acara reses DPRD termasuk dalam tugas pokok kepala desa dan perangkatnya? Padahal, berdasarkan aturan, perangkat desa memiliki kewajiban utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

Baca Juga:

Lebih lanjut, kepala desa juga mengakui bahwa pada siang hari sekitar pukul 14.00–15.00 perangkat desa sudah diperbolehkan pulang, sehingga kantor desa sering dalam keadaan tutup. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan jam kerja pelayanan masyarakat yang sudah diatur pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar waktu, kualitas, dan akuntabilitas.

Namun kenyataannya, aturan tersebut tidak diindahkan. Setelah beberapa kali diberitakan di media online, pihak kepala desa tetap tidak merespons kritikan dan konfirmasi dari media. Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya sikap tidak peduli terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tumpukan Sandal Bekas Penuhi Pulau Cocos
Nampaknya Keselamatan Peserta Pleno Rekapitulasi Pilgubsu 2018, Tak di "Perhatikan"
Pemko Medan Gelar Riset Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik
Kenapa Rupiah Dalam dan Luar Negeri  Terabaikan ?
DPD RI Dukung Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Komentar
 
Berita Terbaru