Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Aceh
MATATELINGA, Medan : Pimpinan Kantor Hukum Law Office Veritas, Marthin V H manurung, SH., MH dan D Steven Sihotang, SH, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih terhadap langkah Kejaksaan Negeri Belawan.
Yang sudah memfasilitasi dan memberikan kesempatan kepada para pihak dalam kegiatan restorative justice pada hari Rabu, 03 september 2025 terhadap perkara Penganiayaan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2025/SU/Pel.Blw/SEK Medan Labuhan dimana korban An. Subayo Lumban Batu dan Terlapor Ricky Situmorang.
Menurutnya, apresiasi dan ucapan terimakasih ini diberikan karena respon cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan terhadap surat permohonan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang dimana pada saat mediasi (Restorative Justice) berlangsung di Pimpin langsung oleh Bapak Kasipidum Kejari Belawan Bpk. Yogi Fransis Taufik,SH., MH dan Bpk Daniel Surya Partogi Aritonang, SH selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi dan dihadiri juga oleh Pengacara Korban, Kakak Korban dan Abang korban serta kami selaku kuasa hukum korban di ruangan Mediasi Kejaksaan Negeri Belawan sehingga kami selaku pengacara terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti/membayar biar kerugian dan perobatankepada keluarga korban walaupun mediasi yang berlangsung pada Rabu, 03 September 2025 di Kejaksaan Negeri Belawan belum tercapai, dikarenakan kakak, Abang dan pengacara korban menolak dan belum ada kesepakatan.
Baca Juga:
Bahwa Dalam kesempatan ini Marthin Manurung, SH., MH dan D Steve Sihotang,SH selaku Pengacara terdakwa juga menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bpk. Samiaji Zakaria, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Bpk. Yogi Fransis Taufik,SH., MH, selaku Kasipidum Kejari Belawan dan Bpk. Daniel Surya Partogi Aritonang, SH, selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi, menurut Marthin inovasi sangat penting untuk membangun citra positif aparat penegak hukum dan hal ini sejalan denganPeraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan prinsipnya dapat ditemukan dalamUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kita ingin memberikan edukasi pada masyarakat bahwa yang namanya keadilan itu tidak harus melalui vonis, bahkan di negara-negara maju restorative justice itu justru malah ditekankan, seperti di Australia malah justru lebih mendatangkan keadilan," ujar Marthin.
MATATELINGA, Aceh Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Aceh
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Ke
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Raut ceria dan semangat membara terpancar dari wajah siswasiswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 2, Jalan Flamboyan II, Meda
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Respons cepat dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar. Melalu
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pek
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Tanam jagung untuk menjaga ketahanan pangan, wakil bupati Asahan Rianto sangat mendukung penanaman jagung untuk ketahan
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan nasional.
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap home industri narkoba mengandung etomidate jenis vape getar di kawasan
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Polres Pematangsianar melalui personil Polse Siantar Martoba respon cepat mediasi masalah ibu kandung dan anaknya
Aceh
MATATELINGA, Tapaktuan Pelayanan di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan kembali menjadi sorotan setelah
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli SerdangGerak cepat jajaran Polresta Deli Serdang membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam, pelaku pembunuhan berencana terhada
Berita Sumut