Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban, dan polisi melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di Kelurahan Medan Johor Medan pada Rabu (27/8/2025), diduga hendak kembali melakukan curanmor.
"Termonitor pelaku sedang berada di depan sebuah warnet dan hendak melakukan pencurian sepeda motor," sebut Dabutar.
Polisi menemukan barang bukti kunci leter T di saku celana tersangka. Dia mengaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 3 juta kepada penadah, E di Namorambe, Deliserdang yang kini dalam pengejaran (DPO).
Baca Juga:
"Sepeda motor curian itu dijual tersangka kepada E melalui perantara B yang kini juga DPO," ungkapnya.
"Ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya, tersangka melawan dan menyerang petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.