Selasa, 28 April 2026 WIB

Pemkot Tanjungbalai Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2

Redaksi - Selasa, 26 Agustus 2025 06:15 WIB
Pemkot Tanjungbalai Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2
Matatelinga

MATATELINGA, Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat. Tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tetap sama, tidak berubah sejak tahun 2014.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjungbalai, Ade Paradilla Nasution, menjelaskan bahwa penerapan tarif PBB-P2 sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 10 Tahun 2023.

Baca Juga:

"Dalam Perda terbaru (perda 10 tahun 2023) Tarif PBB-P2 di Tanjungbalai masih 0,2% dari NJOP, masih mengacu pada ketetapan tahun 2014," kata Ade kepada awak media, Senin (25/8/2025).

Ade menambahkan, dengan tarif tetap, pihak BPKPD hanya melakukan penyesuaian nilai objek pajak berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Sebagai contoh, jika sebelumnya sebidang tanah kosong sekarang sudah didirikan bangunan, maka nilai objek pajaknya akan disesuaikan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

Baca Juga:

Selain mempertahankan tarif yang stabil, Pemkot Tanjungbalai juga meluncurkan program keringanan bagi wajib pajak. Program ini berupa penghapusan denda tunggakan hingga tahun 2023 dan berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu kenaikan pajak yang tidak jelas. Jika ada keluhan terkait pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi kantor kelurahan setempat atau datang langsung ke kantor BPKPD Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga:

"Dengan begitu, tim kami dapat melakukan survei ulang dan penyesuaian yang diperlukan," pungkasnya.(Riki)

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru