Selasa, 28 April 2026 WIB

Pemkot Tanjungbalai Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2

Redaksi - Selasa, 26 Agustus 2025 06:15 WIB
Pemkot Tanjungbalai Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2
Matatelinga

Ade menambahkan, dengan tarif tetap, pihak BPKPD hanya melakukan penyesuaian nilai objek pajak berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Sebagai contoh, jika sebelumnya sebidang tanah kosong sekarang sudah didirikan bangunan, maka nilai objek pajaknya akan disesuaikan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

Baca Juga:

Selain mempertahankan tarif yang stabil, Pemkot Tanjungbalai juga meluncurkan program keringanan bagi wajib pajak. Program ini berupa penghapusan denda tunggakan hingga tahun 2023 dan berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru