Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Pengedar Pil Ekstasi Peroleh Untung Rp 50 Ribu/Butir

Putra - Selasa, 19 Agustus 2025 18:30 WIB
Pengedar Pil Ekstasi Peroleh Untung Rp 50 Ribu/Butir
Tersangka pengedar pil ekstasi diamankan polisi

MATATELINGA, Medan : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedarpil ekstasi berinisial MIN (26), warga Jalan Karang Berombak, di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

"Polisi menyita barang bukti 37 butir pil ekstasi berbagai jenis baru untuk diperjual belikan di Kota Medan," terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (19/8/2025).

Awalnya, personel Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran pil ekstasi di rumah kos-kosan Jalan Guru Sinomba, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas kemudian melakukan penggerebekan hingga mengamankan MIN bersama barang bukti pil ekstasi 37 butir.

Baca Juga:

Kepada penyidik, tersangka MIN mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial J untuk dijual kembali kepada pembeli di kota Medan. Dari setiap butirnya pelaku bisa meraup keuntungan sedikitnya Rp50 ribu.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengedar dan Pamakai Narkoba Kompak Masuk "Hotel Prodeo"  Polres Belawan
Tim Advokat Desak PROPAM Polda Sumut Tindak Lanjuti Lambannya Penangkapan Tersangka Penganiayaan
Komitmen Kasat Narkoba Polres Simalungun Berbuah Manis, Kembali Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 10,94 Gram
279 Tersangka Narkoba Ditangkap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Maling Ubi
KPK: Pencekalan Berpergian ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji, Belum Tentu Tersangka
 
Komentar
 
Berita Terbaru