Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

KPK: Pencekalan Berpergian ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji, Belum Tentu Tersangka

Redaksi - Rabu, 13 Agustus 2025 09:30 WIB
KPK: Pencekalan Berpergian ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji, Belum Tentu Tersangka
Pixabay
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

MATATELINGA, Jakarta:Orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, belum tentu tersangka.

"Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect (tersangka potensial, red.) ya, melainkan orang-orang yang memang menurut kami, penyidik, itu memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang kita tangani," sebut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Baca Juga:

Selain itu sebut Asep, pencekalan yang dilakukan karena KPK mengkhawatirkan yang bersangkutan saat diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di tempat atau Indonesia.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dua Pemuda Rayakan HUT RI di Balik Jeruji Besi Tahanan Polsek Aeknatas
Peneyrang Asal Slovenia Akhirnya Bergabung dengan Setan Merah
Pelatih Persita Carlos Pena Mengeluhkan Kualitas Rumput di International Stadium
Mobil Listrik BYD Atto 1 Hadir Dilengkapi Jajaran Lini Model Brand
Prabowo:  Tingkat Kemiskinan Sangat Tinggi, Stabilitas Negara Akan Terancam
Dilatarbelakangi Masalah Narkoba, Kasus Penculikan Disertai Pembunuhan
 
Komentar
 
Berita Terbaru