Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Copot Kepala Lapas Medan! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025

Redaksi - Senin, 18 Agustus 2025 06:00 WIB
Copot Kepala Lapas Medan! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025
Wartawan tolak amplop

MATATELINGA,Medan : Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera Utara. Dalam momen sakral Hari Kemerdekaan RI ke-80, saat pemerintah seharusnya menebarkan semangat keterbukaan dan kebebasan, justru pintu Lapas Kelas I Medan dikunci rapat bagi para jurnalis. Agenda pemberian remisi Minggu, 17 Agustus 2025 yang seyogianya menjadi pesta rakyat, malah berubah menjadi tragedi demokrasi kecil yang menodai marwah kemerdekaan.

Wartawan Dihalang-halangi, UU Pers Dilanggar

Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, hingga televisi dicegah masuk, meski telah menunjukkan identitas resmi pers. "Saya sudah biasa meliput di sini. Tapi hari ini, saat menteri datang, kami justru dilarang masuk," ungkap R. Pardosi, wartawan Harian SIB, penuh kecewa.

Padahal, mereka sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak humas dan Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin. Namun ironis, UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, seolah dikhianati di balik jeruji besi.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Delapan LP Masuk 'Peti Es', Polsek Pancur Baru Digruduk Ratusan Warga: Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim!!!
DPP Garansi : Diduga Berbohong, Copot Oknum DPRD Fraksi Partai PAN Deliserdang
AMPK Dibungkam ! Aksi Forum BEM PMK Sumut Desak Copot Dirut dan Periksa Dugaan Penyimpangan di RS Bachtiar Djafar
Gengster Bentrok,  Kapolsek Belawan Terluka  dan Pemuda Kena Panah
Koalisi Tanjungbalai Bersih Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Walikota Copot Kepala Inspektorat
Buat Gaduh dan Hambat Penerimaan Negara, Kadis LHK Sumut Diusulkan Dicopot
 
Komentar
 
Berita Terbaru