Kamis, 29 Oktober 2026 WIB

Buat Gaduh dan Hambat Penerimaan Negara, Kadis LHK Sumut Diusulkan Dicopot

- Sabtu, 05 April 2025 21:12 WIB
Buat Gaduh dan Hambat Penerimaan Negara, Kadis LHK Sumut Diusulkan Dicopot
Pihak pengembang pembukaan lahan Sikirang merealisasikan pembangunan jalan di Dusun Onggol Desa Sihas Toruan, Kecamatan Tarabintang.
MATATELINGA, Humbahas :;Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar telah mengeluarkan surat perihal Pembekuan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Kabupaten Humbahas bernomor 500.44.25/43/DISLHK-PHPS/2025 Tanggal 11 Maret 2025.


Buntutnya, Yuliani dikritik balik karena telah membuat gaduh dan diduga menghambat penerimaan negara dari hasil pengangkutan kayu masyarakat yang sudah dibayar lunas berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni PSDH/DR.

Bahkan, Yuliani diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK).

BACA JUGA:

Hal tersebut disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo menyinggung terkait Yuliani meminta kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk menyetop Sistim Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari semua pihak pengembang di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Selain, meminta kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul untuk menyetop segala aktifitas pemanfaatan hasil hutan kayu.


Dikatakan Oktavianus, permintaan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara yang menggulirkan permintaan penyetopan SIPUHH dan PHAT di Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi kisruh ditengah-tengah masyarakat.

Karena, Yuliani dianggap tidak paham sekaitan ketentuan dalam izin penatausahaan hasil hutan atau SIPUHH yang dipegang oleh pengembang sebagai pemegang hak atas tanah (PHAT). Tetapi, Yuliani justru kerap menyuarakan isu-isu yang disorot publik, seperti kisruh penolakan penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihastoruan Kecamatan Tarabintang, Humbahas.

[br]

" Di Sikirang adalah persoalan lahan bukan karena ada illegal logging. Malah, justru Yuliani mengeluarkan kebijakan tentang penyetopan SIPUHH dan aktifitas pemanfaatan hasil hutan kayu, padahal itu bukan tugasnya," kata dia.

Apalagi, lanjut dia, permintaan untuk memberhentikan SIPUHH dan PHAT tanpa alasan yang kuat , dapat diduga sebagai penghambat penerimaan negara.


" Jadi, perlu ini menjadi catatan Gubernur untuk mencopot Yuliani dari jabatan Kadis LHK, karena ngotot meminta kepada BPHL Wilayah II Medan menyetop segala SIPUHH di Humbahas. Selain, meminta ke UPT KPH VIII Doloksanggul menyetop segala aktifitas pemanfaatan hasil hutan kayu," tegas Oktavianus.

Tak hanya itu, menurut Oktavianus lagi, kebijakan Yuliani telah bertentangan dengan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang hadir sebagai inovasi untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai alat kendali untuk mendorong dunia usaha kehutanan menjadi efisien, tertib dan taat aturan.

" SIPUHH telah menjadi urat nadi yang menjadi kunci berlangsungnya kegiatan bisnis usaha kehutanan sekaligus menjadi kunci penerimaan PNBP dari sektor kehutanan,” ujarnya.

[br]

Sementara itu, Ketua Akar Lestari Humbahas Edyson Purba mengatakan, sangat menyesalkan sikap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar.

Yang meminta kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk menyetop segala SIPUHH di Humbahas, padahal tidak sedemikian dalam pikiran Kadis LHK.


Atas sikap tersebut, lanjut Edy, panggilan akrab, Kadis LHK telah menghambat penerimaan negara dari pengembang yang telah dibayar lunas berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni PSDH/DR.

" Sikap Kadis LHK yang minta untuk disetop segala SIPUHH di Humbahas dan menyetop segala aktifitas pemanfaatan kayu adalah sikap tidak menunjukkan visi misi Pemerintahan Presiden Prabowo. Dan, kita menduga Kadis LHL ikut menghambat penerimaan negara yang telah dibayar lunas oleh pihak pengembang berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni PSDH/DR," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar telah mengeluarkan surat perihal Pembekuan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Kabupaten Humbahas bernomor 500.44.25/43/DISLHK-PHPS/2025 Tanggal 11 Maret 2025.




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru