Pemicu utama protes adalah penangkapan Rahmadi pada Maret 2025. Ia dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.
Namun, dalam persidangan, Rahmadi membantah keras dan menyebut barang haram itu ditanam oleh petugas. Penganiayaan yang ia alami diungkapkan langsung di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, menilai penangkapan kliennya sarat pelanggaran prosedural dan tidak sedikit yang menyebut kasus ini sebagai bentuk rekayasa.
Baca Juga:
Sementara itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah semua tudingan. Dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat sejumlah media, ia menyebut seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, Roni Prima tetap berharap Majelis Hakim PN Tanjungbalai memutus perkara Rahmadi secara objektif dan tidak tunduk pada tekanan institusi mana pun.
"Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Kalau institusi tak mampu membersihkan dirinya dari oknum seperti ini, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?" pungkas Roni. (Reza)