"Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan? Fakta ini menguatkan bahwa proses penangkapan penuh kejanggalan," imbuh Roni.
Ia menyebut kronologi penangkapan dan lokasi penemuan barang bukti tidak sinkron dengan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Bahkan, rekaman CCTV yang beredar menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang diduga dipimpin langsung oleh Kompol DK.
Baca Juga:
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau Kompol DK masih dibiarkan bertugas, lantas di mana keberpihakan institusi kepada keadilan?" ujar Roni.
Roni mendesak agar Kapolri dan Kapolda Sumut segera mengambil langkah tegas.
"Nonaktifkan Kompol DK dulu. Kalau Irjen Ferdy Sambo saja bisa dinonaktifkan, apa yang membuat Kompol DK seolah kebal? Atau jangan-jangan memang ada yang takut pada DK?" tanyanya.
Desakan agar DK dicopot bukan hanya datang dari kalangan advokat. Gelombang protes masyarakat Tanjungbalai kian menguat. Pada Jumat, 25 Juli 2025, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut. Tuntutan mereka satu, yakni pecat Kompol DK.